Polri Intensifkan Pemberantasan Premanisme Demi Keamanan Publik 24 Jam

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (28/5/2025), Jenderal Sigit menekankan pentingnya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, baik siang maupun malam. Ia memahami bahwa aktivitas masyarakat berlangsung sepanjang waktu, sehingga keamanan harus terjamin selama 24 jam.

Menurut Kapolri, setiap kementerian dan lembaga pemerintah telah memiliki strategi dan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah premanisme yang berpotensi menghambat kinerja instansi masing-masing. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana atau aksi kriminal dalam proses tersebut, Polri akan segera turun tangan untuk melakukan penegakan hukum.

"Hal-hal yang meresahkan masyarakat, apalagi mengarah ke kriminal, Polri harus turun untuk menertibkan dan (melakukan) penegakan aturan," tegas Sigit. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari premanisme.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme, Polri telah menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi 'Penyakit Masyarakat' (Pekat) sejak tanggal 1 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya, berbagai kasus telah berhasil diungkap dan sejumlah pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat telah berhasil ditangkap.

Operasi Pekat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas premanisme dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Polri akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mewujudkan Indonesia yang aman, tertib, dan kondusif.