Kakorlantas Tekankan Integritas dalam Pelaksanaan Tilang Manual: Hindari Praktik Transaksional
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Suryonugroho, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Indonesia. Arahan ini menekankan pentingnya menjaga nama baik Korlantas Polri, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pengarahannya yang disampaikan kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) dari seluruh Polda, Irjen Agus menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Ia mengajak seluruh jajaran untuk tidak tertinggal dalam pemanfaatan teknologi ini, serta terus mengembangkan sistem E-TLE agar dapat memberikan kontribusi positif bagi institusi Polri.
Irjen Agus menekankan bahwa penindakan tilang manual tetap diperbolehkan. Namun, ia memberikan peringatan keras terhadap praktik transaksional atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penilangan manual. Ia menegaskan bahwa tilang manual merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang dimiliki Polri, namun penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kakorlantas juga menyampaikan arahan mengenai persentase ideal antara penindakan melalui E-TLE dan tilang manual. Ia menyebutkan bahwa proporsi penegakan hukum sebaiknya didominasi oleh E-TLE, dengan perbandingan 70 persen untuk E-TLE dan 30 persen untuk tilang manual. Implementasi dan pengaturan proporsi ini diserahkan kepada masing-masing Dirlantas, dengan pengawasan ketat dari para Kasatlantas di lapangan.
Berikut poin-poin penting yang ditekankan Irjen Agus dalam arahannya:
- Pemanfaatan E-TLE: Mengoptimalkan penggunaan E-TLE sebagai garda terdepan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Tilang Manual: Diperbolehkan, namun dengan catatan tidak ada praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang.
- Proporsi Penindakan: Idealnya 70% E-TLE dan 30% tilang manual.
- Pengawasan: Dirlantas bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, Kasatlantas mengawasi di lapangan.
Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.