Pelajar di Bandung Terancam Hukuman atas Pemasangan Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah

Kasus Pemasangan Kamera Tersembunyi Gegerkan Sebuah Sekolah di Bandung

Seorang pelajar berinisial AS di Kota Bandung harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah terungkap. Aksi ini menggemparkan seisi sekolah dan membuat resah para siswi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 22 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi AS sebagai pelaku.

Kamera tersembunyi tersebut disamarkan dalam sebuah kantong plastik dan dihubungkan langsung ke telepon seluler milik pelaku. Modus operandi ini memungkinkan AS untuk merekam aktivitas di dalam toilet dan menyimpan rekaman tersebut di perangkat pribadinya.

"Dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan terhubung handphone milik tersangka," ungkap Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, pada hari Selasa (28/5/2025), menjelaskan modus pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga menjadi korban dari perbuatan AS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku meletakkan alat perekam tersebut di dalam kamar mandi sekolah dan menyimpan seluruh data rekaman pada telepon selulernya.

Motif di balik tindakan AS masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku memiliki kelainan seksual dan melakukan perekaman tersebut untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, AS yang masih tergolong sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menanti AS cukup berat, mengingat perbuatannya telah melanggar privasi dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama pihak sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi yang cukup kepada anak-anak mengenai pentingnya menjaga privasi dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.