Penyelidikan Dugaan Pemasangan Kamera Tersembunyi di Toilet Sekolah Bandung Libatkan Polisi
Kasus dugaan pemasangan kamera tersembunyi di toilet sebuah sekolah di Bandung sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Seorang pelajar berinisial AS, menjadi terduga pelaku dalam insiden yang mengkhawatirkan ini.
Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak sekolah terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi pada awal Desember 2024. Pelapor menduga adanya tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan penggunaan kamera tersembunyi atau alat perekam di kamar mandi sekolah.
Modus operandi yang dilakukan AS terbilang cukup rapi. Ia menyembunyikan alat perekam di dalam kantong plastik, kemudian meletakkannya di lokasi strategis di dalam toilet. Rekaman dari kamera tersebut secara langsung terhubung dan tersimpan di ponsel pribadinya. Aparat kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Proses investigasi masih berlangsung intensif untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Polisi juga berencana untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap AS untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Atas perbuatannya, AS yang masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terancam jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama kalangan pendidikan dan orang tua. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.