Kemendag Buru Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Isi Kemasan
Kemendag Buru Produsen Minyakita yang Lakukan Kecurangan Isi Kemasan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar memburu PT Artha Eka Global Asia, produsen minyak goreng Minyakita, yang diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi kemasan. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan Satgas Pangan dan laporan masyarakat terkait penjualan Minyakita dengan isi di bawah standar 1 liter, serta harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Informasi awal mengenai praktik kecurangan ini diterima Kemendag pada 7 Maret 2025. Segera setelah menerima laporan tersebut, tim pengawas langsung menuju lokasi pabrik PT Artha Eka Global Asia di Jalan Tole Iskandar, Depok. Namun, upaya awal tersebut menemui kendala karena pabrik tersebut telah tutup.
Tim investigasi Kemendag, yang bekerja sama dengan Satgas Pangan, kini tengah melacak keberadaan pabrik tersebut. Informasi terbaru menunjukkan bahwa lokasi pabrik sebenarnya berada di Karawang. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan. "Kami tidak akan tinggal diam. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen," tegas Menteri Budi dalam keterangan pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025). Selain itu, Kemendag juga telah memulai proses penarikan produk Minyakita yang diduga telah mengurangi volume isi kemasan dari pasaran. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang sesuai standar.
Sementara itu, temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025) semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan yang sistematis. Sidak tersebut menemukan fakta bahwa Minyakita yang beredar di pasaran dijual dengan harga di atas HET, yakni Rp 18.000 per liter, sementara HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter. Lebih memprihatinkan lagi, isi kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari juga diduga terlibat dalam praktik kecurangan ini.
Kemendag berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyakita ke depannya. Langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan efektif akan diterapkan untuk mencegah terulangnya praktik curang serupa. Kemendag juga akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satgas Pangan, untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran tetap terjaga. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari