Video Klip 'Iclik Cinta' Picu Kontroversi: Perpusnas Bung Karno di Blitar Tuntut Permintaan Maaf dan Penghapusan Video

Video Klip 'Iclik Cinta' Timbulkan Kontroversi dan Tuntutan Hukum

Penggunaan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar sebagai latar dalam video klip lagu "Iclik Cinta" yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Cellow telah memicu kontroversi besar dan berujung pada tuntutan hukum. Video tersebut, yang menampilkan kedua penyanyi dengan pakaian yang dinilai kurang pantas oleh banyak pihak, viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet. Ketidaksesuaian citra video dengan nilai-nilai sejarah dan budaya yang melekat pada Perpusnas Bung Karno menjadi sorotan utama. Kehebohan ini bermula dari laporan warganet melalui pesan langsung (DM) di Instagram kepada pihak Perpusnas Bung Karno.

Pihak Perpusnas Bung Karno, melalui Humas Ardha Bryan, menegaskan bahwa penggunaan lokasi perpustakaan dalam video klip tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Setelah mengetahui kejadian ini, Perpusnas Bung Karno segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk manajemen Mala Agatha, untuk melakukan audiensi. Hasil audiensi yang digelar pada Sabtu, 8 Maret 2025, menghasilkan serangkaian tuntutan tegas dari Perpusnas Bung Karno terhadap manajemen Mala Agatha dan Icha Cellow. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan video klip "Iclik Cinta" dari semua platform media digital dan permohonan maaf resmi kepada Perpusnas Bung Karno, masyarakat Blitar, dan masyarakat Indonesia secara umum melalui media massa dan digital dalam waktu 48 jam.

Kecaman Publik dan Laporan Polisi

Reaksi publik terhadap video klip tersebut sangat beragam, namun didominasi oleh kecaman keras. Banyak warganet menilai video tersebut tidak menghormati sosok Ir. Soekarno dan nilai-nilai sejarah yang diwakilinya. Beberapa akun media sosial bahkan menyerukan pelaporan atas tindakan yang dianggap menodai kesakralan lokasi bersejarah tersebut. Lebih lanjut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar turut mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota.

Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menyatakan bahwa penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar video klip tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66 yang melarang tindakan perusakan atau pengurangan nilai penting cagar budaya. GMNI Blitar melihat video tersebut sebagai penghinaan terhadap makam Bung Karno yang merupakan simbol perjuangan dan pengorbanan bangsa Indonesia. Laporan resmi tersebut diajukan dengan harapan agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab.

Dampak dan Pelajaran

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para seniman, produser, dan pihak terkait dalam produksi konten kreatif. Penting untuk selalu memastikan izin dan mempertimbangkan dampak sosial dan budaya dari suatu karya sebelum dipublikasikan. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya menjaga dan menghormati situs-situs bersejarah dan budaya sebagai warisan bangsa yang tak ternilai harganya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pedoman bagi para kreator konten di masa mendatang untuk bertindak lebih bertanggung jawab.

Tuntutan Perpusnas Bung Karno: * Penghapusan video klip dari semua platform digital. * Permohonan maaf kepada Perpusnas Bung Karno, masyarakat Blitar, dan masyarakat Indonesia. * Permohonan maaf disampaikan melalui media massa dan digital dalam waktu maksimal 48 jam.