Mantan Pegawai BAZNAS Jabar Jadi Tersangka Setelah Mengungkap Dugaan Korupsi Internal
Polemik internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat memasuki babak baru. Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, kini berstatus tersangka. Penetapan ini terjadi setelah Tri Yanto berupaya membongkar dugaan praktik korupsi di dalam lembaga tempatnya dulu bekerja.
Kasus ini bermula ketika Tri Yanto, yang kemudian diberhentikan dari BAZNAS Jabar dengan alasan rasionalisasi dan dugaan indisipliner pada tahun 2024, gencar menyuarakan adanya indikasi penyalahgunaan dana dan praktik korupsi di BAZNAS Jabar. Laporan yang diajukannya menyebutkan dugaan korupsi mencapai angka miliaran rupiah, meliputi penyalahgunaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sekitar Rp 3,5 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
Tudingan yang dilayangkan Tri Yanto sempat menarik perhatian DPRD Jawa Barat pada Agustus 2024. Saat itu, DPRD menerima aduan dari mahasiswa mengenai dugaan penyelewengan dana di BAZNAS Jabar, yang datanya serupa dengan yang dilaporkan oleh Tri Yanto. Kendati demikian, hasil rapat DPRD Jabar kala itu menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi korupsi dalam aduan tersebut.
Beberapa bulan berselang, Tri Yanto justru menerima kabar mengejutkan. Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei lalu, atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa Tri Yanto diduga telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar tanpa izin yang sah. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh Wakil Ketua III BAZNAS Jabar, Achmad Ridwan, pada 7 Maret 2025.
"Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Sdr. Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY (Tri Yanto) telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar," ungkap Kombes Hendra.
Ditambahkan, "Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi."
Atas perbuatannya tersebut, Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak BAZNAS Jabar melalui Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas, Achmad Faisal, memberikan tanggapan terkait penetapan Tri Yanto sebagai tersangka. Achmad Faisal menegaskan bahwa hasil audit investigasi terkait pengelolaan dana yang dituduhkan Tri Yanto telah dinyatakan tidak menemukan adanya unsur korupsi.
"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.