Pelurusuan Informasi: Pejalan Kaki Tidak Termasuk Target Penindakan E-TLE
Klarifikasi terkait narasi yang beredar di media sosial mengenai pejalan kaki yang dapat dikenakan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Komaruddin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sistem E-TLE memang merekam aktivitas seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Akan tetapi, sistem ini dirancang khusus untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
Penjelasan ini diberikan menyusul munculnya interpretasi yang keliru setelah wawancara Kombes Pol. Komaruddin di sebuah platform YouTube. Beliau menekankan bahwa istilah "pengguna jalan" mencakup semua orang yang berada di jalan, termasuk pejalan kaki. Namun, kemampuan E-TLE dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran terbatas pada kendaraan bermotor.
E-TLE berfungsi seperti kamera CCTV yang merekam aktivitas di jalan. Perbedaannya, E-TLE dilengkapi dengan sistem yang dapat mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor. Sistem ini bekerja dengan menangkap gambar pelat nomor kendaraan (TNKB) pelanggar.
Data dari pelat nomor kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Proses penindakan dilakukan secara otomatis oleh sistem E-TLE, yang mengirimkan surat konfirmasi tilang melalui pesan WhatsApp kepada pemilik kendaraan yang terdaftar.
Guna meningkatkan efektivitas identifikasi pelanggar, sistem E-TLE kini dilengkapi dengan teknologi Face Recognition (FR) atau pengenalan wajah. Fitur ini membantu mengidentifikasi pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.
Kombes Pol. Komaruddin menjelaskan bahwa teknologi FR sangat membantu dalam mengatasi kasus penyanggahan tilang. Beberapa masyarakat menyanggah tilang karena plat nomor kendaraan mereka digunakan oleh orang lain. Dengan FR, polisi dapat menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku sebenarnya, yang mungkin melakukan tindak pidana berupa penggantian plat nomor.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pejalan kaki tidak menjadi target penindakan E-TLE. Sistem ini difokuskan untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Pengembangan sistem E-TLE dengan teknologi FR bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas, serta menindaklanjuti potensi tindak pidana terkait penggunaan plat nomor kendaraan.