Gelombang PHK Terjang Kota Batu, Ratusan Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal Tahun 2025
Kota Batu, Jawa Timur, menghadapi tantangan serius di sektor tenaga kerja. Data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun 2025. Tercatat sebanyak 143 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2025. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Menurut keterangan dari Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, sektor pariwisata dan peternakan unggas menjadi penyumbang utama angka PHK tersebut. Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya PHK, termasuk kondisi keuangan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pekerja. Jumlah PHK pada periode ini hampir setara dengan total PHK yang terjadi sepanjang tahun 2024, yang mencapai 145 kasus. Pada tahun sebelumnya, sektor peternakan unggas di Giripurno, Batu, menjadi sektor yang paling banyak melakukan PHK. Fenomena ini menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan di mana perusahaan cenderung mengurangi tenaga kerja tetap dan beralih ke sistem outsourcing.
Menanggapi situasi ini, Disnaker Kota Batu berperan aktif sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan yang melakukan PHK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses mediasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang perhitungan pesangon dan hak-hak lainnya bagi pekerja yang di-PHK. Disnaker mendorong para pekerja yang terkena PHK untuk mengajukan tuntutan agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Gelombang PHK ini tidak hanya melanda Kota Batu, tetapi juga dirasakan di wilayah Malang Raya. Kota Malang mencatat 60 kasus PHK pada triwulan pertama tahun 2025, sementara Kabupaten Malang mencatat angka yang lebih tinggi, yaitu 281 karyawan yang di-PHK dari Januari hingga April 2025. Data ini menunjukkan bahwa masalah PHK merupakan isu regional yang perlu ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Jumlah PHK di Kota Batu mencapai 143 kasus dari Januari hingga pertengahan Mei 2025.
- Sektor pariwisata dan peternakan unggas menjadi sektor yang paling banyak melakukan PHK.
- Disnaker Kota Batu berperan sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
- Gelombang PHK juga melanda Kota Malang dan Kabupaten Malang.
- Pekerja yang terkena PHK diimbau untuk mengajukan tuntutan agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah PHK ini, termasuk memberikan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan mendorong investasi di sektor-sektor yang memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.