Penyamaran Toko Sembako Terbongkar, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Tangerang

markdown Tiga orang pengedar obat keras berhasil diringkus oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah kedok toko sembako yang mereka gunakan sebagai modus operandi terbongkar. Ketiga tersangka, yang diketahui berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20), ditangkap atas dugaan penjualan obat keras ilegal tanpa izin resmi.

Kompol Rihold, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di dua toko sembako yang berlokasi di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Modus operandi para pelaku adalah dengan menyamarkan penjualan obat keras daftar G ilegal melalui toko sembako," ujar Kompol Rihold kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 833 butir obat keras berbagai jenis. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran obat keras ilegal yang cukup besar di wilayah tersebut.

Kompol Rihold menambahkan bahwa ratusan butir obat keras tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Jika satu butir obat keras dikonsumsi oleh satu orang, maka dapat diartikan bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 833 orang dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.

"Obat keras ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dapat merusak organ tubuh," tegasnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan ini:

  • Penangkapan: Tiga pengedar obat keras (MT, SB, MS) ditangkap.
  • Modus Operandi: Menyamarkan penjualan obat keras melalui toko sembako.
  • Lokasi: Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
  • Barang Bukti: 833 butir obat keras.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 12 tahun.