Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman Penjara

Aparat kepolisian telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang mahasiswa, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Insiden tersebut mengakibatkan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengendarai sepeda motor Vario, menjadi korban.

Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, menyampaikan informasi ini di Mapolda DIY pada hari Selasa (27/5/2025). Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang diterapkan dalam kasus ini dapat membawa konsekuensi hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Terkait kasus ini, kami sangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Kombes Ihsan.

Sebelum menetapkan status tersangka, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas kronologi kejadian. Selain itu, kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Christiano juga telah diperiksa.

"Sejauh ini, kami telah memeriksa enam orang saksi," imbuh Kombes Ihsan, sekaligus mengonfirmasi bahwa tersangka memiliki SIM yang masih berlaku.