Penyelidikan Kasus Minyakita: Pabrik Diduga Sunat Volume Pindah Lokasi ke Karawang
Penyelidikan Kasus Minyakita: Pabrik Diduga Sunat Volume Pindah Lokasi ke Karawang
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkonfirmasi pemindahan lokasi operasional PT Artha Eka Global Asia, salah satu produsen minyak goreng Minyakita yang diduga melakukan penyimpangan volume kemasan, dari Depok ke Karawang, Jawa Barat. Konfirmasi ini menyusul temuan dan viralnya video yang memperlihatkan perbedaan signifikan antara volume minyak goreng yang tertera pada kemasan dan isi sebenarnya. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia telah dilakukan sejak awal Maret 2025, setelah beredarnya video tersebut. "Sejak video itu viral pada tanggal 6 dan 7 Maret, kami langsung melakukan pengawasan," tegas Moga dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 10 Maret 2025.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap pemindahan pabrik dari Depok ke Karawang. Tim investigasi Kemendag saat ini tengah menindaklanjuti temuan tersebut di lokasi pabrik baru. "Kami telah melacak dan menemukan bahwa pabrik tersebut telah pindah ke Karawang. Saat ini tim kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Moga. Kasus ini bermula dari temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Inspeksi tersebut menemukan ketidaksesuaian volume Minyakita yang dijual dengan yang tertera pada kemasan. "Kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, hanya berisi 750 hingga 800 mililiter," ungkap Amran, menekankan bahwa ini merupakan pelanggaran serius. Selain permasalahan volume, Amran juga menyoroti harga jual Minyakita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Lebih lanjut, temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia bukanlah satu-satunya produsen yang diduga melakukan penyimpangan volume Minyakita. Dua perusahaan lain juga teridentifikasi, yaitu Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa telah dilakukan penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk Minyakita yang dihasilkan oleh ketiga perusahaan tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku dugaan penyimpangan akan terus berjalan untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
Ketiga perusahaan yang terlibat dalam dugaan penyimpangan volume Minyakita telah menjadi fokus utama penyelidikan. Langkah-langkah tegas dan terukur sedang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Proses pengawasan dan investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi konsumen.
*Berikut daftar perusahaan yang diduga terlibat: * PT Artha Eka Global Asia (Depok/Karawang) * Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) * PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)