Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap II Tahun 2025: Pemerintah Andalkan Data DTSEN
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II pada akhir Mei 2025. Langkah ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung keluarga kurang mampu di seluruh nusantara.
Perbedaan signifikan dalam penyaluran PKH tahun ini adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas penyaluran bantuan.
"Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan," ungkap Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, dalam keterangan resminya pada Selasa, 27 Mei 2025. Masyarakat yang ingin mengetahui tanggal pasti pencairan PKH Mei 2025 diimbau untuk menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau pendamping PKH.
Apa itu DTSEN?
DTSEN merupakan basis data komprehensif yang memuat informasi sosial ekonomi individu dan keluarga di seluruh Indonesia. Data ini telah disinkronkan dengan data kependudukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan. Badan Pusat Statistik (BPS) bertanggung jawab untuk memutakhirkan DTSEN secara berkala. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga terlibat dalam validasi dan pengawasan data. Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN diharapkan lebih tepat sasaran dan akuntabel.
"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," jelas Andy, menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala.
Dasar hukum penggunaan DTSEN adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Melalui DTSEN, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos, serta mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.
"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," imbuh Andy.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 9 Mei 2025, menekankan bahwa data penerima manfaat bansos dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan oleh perubahan demografis seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili. Perubahan data ini dapat mengakibatkan penerima yang memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat atau sebaliknya.
"Bisa saja ada penerima yang keluar dari daftar karena inclusion error, atau sebaliknya, ada yang masuk karena sebelumnya terkena exclusion error," jelas Saifullah.
Untuk meningkatkan akurasi dan transparansi, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pembaruan data bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan usulan atau sanggahan terkait data penerima manfaat. Data yang terkumpul akan diverifikasi dan difinalisasi oleh BPS.
"Siapa pun bisa menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi. Nanti data tersebut akan difinalisasi oleh BPS," pungkasnya.