Polemik Ayam Goreng Widuran Solo: DPR Soroti Pengawasan Kehalalan Makanan
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyoroti kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang terindikasi menggunakan bahan non-halal dalam produknya, padahal selama ini dikenal sebagai penyedia makanan halal. Arzeti menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi kehalalan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak boleh mengabaikan pengawasan terhadap menu makanan yang disajikan di berbagai tempat makan.
Arzeti menyayangkan kurangnya transparansi informasi terkait kandungan makanan di ruang publik yang menjadi penyebab utama kasus Ayam Goreng Widuran. Ia mempertanyakan mengapa restoran yang telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun tersebut tidak mencantumkan informasi mengenai penggunaan produk non-halal secara terbuka, baik di restoran maupun di media sosial mereka. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya untuk menipu konsumen.
Guna mencegah kasus serupa terulang, Arzeti mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap rumah makan. Ia juga meminta BPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membangun sistem verifikasi terpadu sebagai langkah perbaikan dalam melindungi konsumen. Sistem pengawasan yang komprehensif dan terstandar secara nasional dianggap perlu untuk memastikan semua pelaku usaha kuliner mencantumkan status halal, non-halal, atau belum bersertifikat halal pada produk mereka.
Menurut Arzeti, pengawasan tidak boleh hanya berupa imbauan sukarela, melainkan harus menjadi bagian dari sistem terpadu yang tegas dengan sanksi yang jelas bagi para pelanggar. Informasi mengenai status kehalalan makanan harus dipasang secara terang-terangan di tempat usaha, menu, platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan, dan media sosial resmi.
Selain itu, Arzeti juga mendorong BPOM, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM kuliner mengenai pentingnya transparansi bahan baku. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha kuliner berhak menyajikan jenis makanan apa pun sesuai keyakinan dan konsep usaha mereka. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada pembeli mengenai status halal atau tidaknya makanan yang dijual.
Arzeti berharap kasus Ayam Goreng Widuran dapat menjadi refleksi bagi semua pihak mengenai pentingnya keterbukaan dalam bisnis makanan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir untuk memastikan prinsip ini dijalankan oleh seluruh pelaku usaha, sehingga kepercayaan publik tidak kembali tercederai oleh kelalaian yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Rumah makan Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, saat ini ditutup sementara setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Solo. Penutupan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada instansi terkait melakukan asesmen kehalalan terhadap produk makanan yang dijual.
Diketahui bahwa penggunaan minyak goreng untuk bahan kremes yang mengandung unsur non-halal menjadi penyebab utama permasalahan ini. Pemerintah Kota Solo meminta rumah makan tersebut untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian agar sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku sebelum dapat beroperasi kembali.