Guru SD di Sabu Raijua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa, LPA NTT Minta Pelaku Dipecat

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mencuat dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT mendesak agar guru berinisial BEKD, yang diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap 24 siswanya, dipecat secara tidak hormat.

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, mengungkapkan kemarahannya atas tindakan tersebut dan mendukung penuh upaya kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku. "Dia tidak layak disebut sebagai guru," tegas Veronika, menggambarkan kekecewaannya terhadap oknum pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak.

LPA NTT mengutuk keras tindakan keji tersebut, yang dinilai sangat ironis mengingat status NTT sebagai daerah darurat kekerasan seksual. Veronika Ata menekankan bahwa tindakan guru tersebut sangat mengganggu tumbuh kembang anak, terutama secara mental.

Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian, LPA NTT juga telah menjalin komunikasi dengan anggota DPRD setempat dari Fraksi Golkar dan Gerindra Sabu Raijua. Para anggota DPRD tersebut telah mengunjungi sekolah untuk memberikan dukungan kepada para korban dan mendesak pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Mereka juga berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil tindakan preventif agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.

Saat ini, kondisi anak-anak yang menjadi korban dilaporkan mengalami trauma dan perasaan malu. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sabu Raijua, bersama dengan pihak gereja, tengah memberikan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.

LPA NTT berharap agar pihak sekolah segera menonaktifkan oknum guru tersebut dan memberhentikannya secara tidak hormat. Mereka juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sabu Raijua untuk memberikan dukungan penuh kepada anak-anak agar mereka mendapatkan layanan konseling dan pendampingan yang memadai.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan lebih gencar dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah, terutama kekerasan seksual, serta meningkatkan pemahaman tentang cara penanganannya.

LPA NTT juga mengimbau masyarakat dan anak-anak lainnya untuk tidak melakukan perundungan terhadap para korban dan saksi. Semua pihak diharapkan memberikan dukungan kepada para korban dan lebih berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan seksual.

LPA NTT akan terus memantau dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa hak-hak anak-anak yang menjadi korban terlindungi dan terpenuhi. Pihaknya juga akan melakukan advokasi agar pelaku segera ditangkap, ditahan, dan diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Polisi diminta menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai UU yang berlaku.

Sebelumnya, guru BEKD dilaporkan ke Polres Sabu Raijua atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswa kelas VI SD tempatnya mengajar. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, menyatakan bahwa Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi pada tanggal 14 Mei 2025 dan sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

Daftar Tindakan yang Diharapkan:

  • Pemecatan tidak hormat terhadap guru BEKD.
  • Penangkapan dan penahanan segera terhadap pelaku.
  • Pemberian hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang.
  • Dukungan psikologis dan konseling bagi korban.
  • Sosialisasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.
  • Pencegahan perundungan terhadap korban.
  • Peningkatan kewaspadaan terhadap potensi pelaku.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru ini telah mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.