Subsidi Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga Diberlakukan Mulai Juni 2025
Pemerintah Indonesia mengumumkan implementasi kebijakan subsidi tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Inisiatif ini dijadwalkan untuk berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, sebagai bagian integral dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap bahwa insentif ini dapat memberikan keringanan biaya hidup bagi masyarakat, terutama selama periode libur sekolah, dan merangsang konsumsi domestik menjelang semester kedua tahun ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa stimulus ekonomi kuartal II 2025 telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada 23 Mei, dan diputuskan untuk mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.
Susiwijono menambahkan bahwa skema subsidi listrik kali ini mengadopsi model yang serupa dengan program yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025. Subsidi listrik akan diberikan sebesar 50 persen kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan secara lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta PT PLN (Persero). Langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri ESDM yang akan mengatur pelaksanaan teknis kebijakan ini.
Sebelumnya, wacana subsidi tarif listrik ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan pemberlakuan subsidi dimulai 5 Juni, namun tidak diikuti pernyataan resmi dari Menteri ESDM. Menanggapi hal tersebut, Susiwijono memastikan bahwa penerapan program tetap berjalan sesuai rencana dan akan dilakukan oleh kementerian serta BUMN terkait.
Selain subsidi tarif listrik, pemerintah juga menggulirkan sejumlah stimulus lain untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025, yang ditargetkan berada di kisaran 5 persen. Beberapa insentif lain yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025 antara lain:
- Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen
- Diskon angkutan laut hingga 50 persen
- Diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol
- Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer.
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor padat karya, berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
“Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional,” kata Susiwijono.