Polda Jatim Batasi Penerimaan Dokumen dari Kasus Sentoso Seal, Fokus pada Bukti Relevan
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan penjelasan terkait pembatasan penerimaan dokumen pribadi milik mantan karyawan Sentoso Seal yang diserahkan oleh Jan Hwa Diana. Langkah ini diambil karena kepolisian hanya akan memproses bukti yang secara langsung terkait dengan kasus dugaan penggelapan ijazah yang sedang mereka tangani.
Diana sebelumnya berinisiatif menyerahkan sejumlah besar dokumen, termasuk 108 ijazah dan berbagai dokumen identitas penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, buku nikah, Surat Izin Mengemudi (SIM), surat keterangan, sertifikat rumah, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, pihak kepolisian hanya menerima ijazah-ijazah tersebut, sementara dokumen lainnya dikembalikan karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
"Bukan ditolak, tetapi dokumen yang diserahkan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami investigasi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam keterangannya pada Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Diana, Elok Dwi Katja, telah melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Selasa (27/5/2025), untuk membahas upaya pengembalian barang bukti yang sebelumnya ditahan oleh Sentoso Seal. Elok mengungkapkan bahwa selain 108 ijazah, pihaknya juga telah menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SIM, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK) kepada Polda Jatim. Namun, kepolisian menolak menerima dokumen-dokumen tersebut karena dianggap tidak relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Elok kemudian meminta arahan dari Armuji mengenai langkah selanjutnya yang dapat diambil terkait dokumen-dokumen tersebut.
"Kami meminta arahan dari Bapak Wakil Wali Kota Surabaya terkait penanganan dokumen-dokumen ini," kata Elok.
Armuji menyarankan agar semua barang bukti diserahkan kepada Polda Jatim agar semua dokumen dapat dikembalikan kepada korban. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak memiliki wewenang dalam hal ini.
"Saya sarankan agar semua diproses secara hukum di Polda Jatim. Harapannya, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi barang bukti dan ditindaklanjuti secara hukum. Pemerintah kota tidak memiliki hak untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada karyawan, wewenang tersebut ada pada Polda Jatim," jelas Armuji.