Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka, Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia Lembaga
Polda Jawa Barat menetapkan TY, seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, sebagai tersangka atas dugaan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Achmad Ridwan pada Maret 2025.
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor menerima informasi bahwa TY diduga telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia Baznas Jabar secara ilegal. Informasi ini pertama kali diketahui pada November 2024 dari Mohamad Indra Hadi, yang mengungkap bahwa TY telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak eksternal.
Menurut keterangan, dokumen tersebut telah dikirim sejak Februari 2023 dan dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, dokumen penting lainnya, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke berbagai instansi.
Dokumen yang disebarkan tersebut termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada Januari 2023.
Meskipun sudah tidak lagi menjabat, TY tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadinya, termasuk menggunakan laptop dan printer. Kedua perangkat tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat dan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp 11,7 miliar.
Atas perbuatannya, TY dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber, terutama yang menyangkut penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan.
Di sisi lain, LBH Bandung melalui pernyataan resminya menilai penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk pembalasan terhadap yang bersangkutan karena sebelumnya melaporkan dugaan korupsi. TY, yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar sekitar Rp 3,5 miliar. Laporan tersebut telah disampaikan kepada pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum. LBH Bandung menganggap penetapan tersangka terhadap TY sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.