Jawa Barat Pertimbangkan Jam Malam Pelajar dengan Pengecualian untuk Aktivitas Ekonomi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan generasi Panca Waluya dan meminimalisir aktivitas negatif di kalangan remaja.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan pengecualian bagi pelajar yang memiliki keperluan ekonomi. Mereka tetap diizinkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, batas waktu jam malam yang ditetapkan. Pengecualian ini diberikan dengan syarat adanya pendampingan dari orang tua atau wali. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aktivitas anak di malam hari tetap terpantau dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.

"(Boleh) selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan," ujar Dedi Mulyadi di Universitas Indonesia (UI), Selasa (27/5/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan jam malam ini. TNI, Polri, Satpol PP, dan pengurus lingkungan warga akan dilibatkan dalam pengawasan. Sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan berupa pemanggilan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Diharapkan, sanksi ini memberikan efek jera dan membina pelajar untuk mematuhi aturan.

Aturan jam malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada 23 Mei 2025. SE tersebut mengatur bahwa peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, atau dalam situasi darurat.

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE tersebut.

Aturan ini juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah kabupaten dan kota dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan malam bagi peserta didik. Pemerintah daerah diminta untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari kebijakan jam malam ini.

Kebijakan jam malam bagi pelajar ini didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, kualitas pendidikan dan tumbuh kembang anak di Jawa Barat dapat meningkat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja di malam hari.

Implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda.