Walhi Kalteng Mengadukan Dugaan Kejahatan Lingkungan 12 Korporasi ke Pemerintah Pusat
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dengan melaporkan 12 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan ini didasari oleh dugaan kuat terjadinya kejahatan lingkungan yang secara signifikan memperparah kerusakan alam di Kalimantan Tengah.
Pengaduan ini disampaikan secara resmi melalui audiensi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada tanggal 22 Mei 2025. Dua belas perusahaan yang diadukan terdiri dari berbagai sektor industri, mencakup lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, lima perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), serta dua perusahaan pertambangan batu bara.
Menurut Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, tindakan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Kami berharap dengan pelaporan ini, kementerian terkait dapat mengambil tindakan hukum yang tegas, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif," ungkap Janang kepada awak media pada Selasa, 27 Mei 2025.
Lebih lanjut, Janang menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi mendalam yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dilaporkan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pelanggaran lingkungan hidup, tata kelola perusahaan yang buruk, hingga dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat.
Berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Walhi Kalteng:
- Pelanggaran Lingkungan:
- Aktivitas perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung.
- Operasi di kawasan hidrologis gambut yang seharusnya dilindungi.
- Terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di dalam areal konsesi perusahaan.
- Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri.
- Pelanggaran Tata Kelola:
- Praktik maladministrasi dalam pengelolaan perusahaan.
- Proses perizinan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelanggaran Sosial Ekonomi:
- Sengketa lahan yang berkepanjangan antara masyarakat dengan perusahaan yang belum terselesaikan.
- Program kemitraan yang dinilai tidak adil dan kurang menguntungkan bagi masyarakat setempat.
- Potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Mei 2025, Walhi Kalteng juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan industri ekstraktif yang semakin menjamur di Kalimantan Tengah.
"Kondisi Kalimantan Tengah saat ini sudah berada di ambang batas daya tampung dan daya dukung lingkungan yang semakin memprihatinkan. Kami menuntut pemerintah, khususnya pemerintah Kalimantan Tengah, untuk segera mengevaluasi keberadaan perusahaan kelapa sawit, perusahaan hutan tanaman industri, dan perusahaan batu bara," tegas Janang saat menyampaikan orasinya dalam aksi tersebut.