Aparat Kepolisian Ringkus Tiga Tersangka Pembakaran Hutan Lindung di Kuantan Singingi
Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Insiden yang menghanguskan sekitar 2 hektare lahan ini terjadi pada Senin (26/5) dan langsung direspon cepat oleh pihak berwajib.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Herlambang, melalui keterangannya pada Rabu (28/5) membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Mereka adalah AW, NK, dan AR. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik.
Kronologis kejadian bermula ketika Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar-butar, menerima laporan mengenai kebakaran lahan di kawasan hutan lindung tersebut. Iptu Riduan Butar-butar beserta jajarannya segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemukan kobaran api telah meluas dan menghanguskan sebagian area hutan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 2 hektare.
Upaya pemadaman api segera dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tim identifikasi dari Polres Kuansing kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengarah pada pelaku pembakaran.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Diantaranya adalah:
- Sisa kayu yang terbakar
- Botol berisi campuran minyak dan oli bekas yang ditemukan di dekat lahan terbakar, tepatnya di bawah pohon sawit.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik melakukan profiling terhadap para pelaku yang dicurigai. Hasilnya, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing untuk mendalami motif dan peran masing-masing dalam aksi pembakaran lahan ini. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.