Polemik Ayam Goreng Widuran: Muhammadiyah Serukan Penegakan Hukum Akibat Ketidakjelasan Status Halal
Kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, yang terungkap mengandung bahan nonhalal, terus bergulir. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, dengan tegas mendesak pihak berwenang untuk memproses kasus ini secara hukum.
"Demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu, terutama umat Islam yang dilindungi oleh undang-undang, maka penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sesuai prosedur," ujar Anwar Abbas kepada media pada Rabu (28/5/2025).
Anwar Abbas menekankan pentingnya proses hukum dalam kasus ini sebagai pelajaran bagi pengusaha lain agar lebih berhati-hati. Ia menyayangkan pihak restoran yang tidak terbuka mengenai status nonhalal produk ayam gorengnya, terutama setelah beroperasi selama lebih dari setengah abad.
"Kami sangat menyesalkan sikap pengelola restoran yang tidak mencantumkan status tidak halal secara eksplisit di outlet maupun platform daring mereka selama 52 tahun," ungkap Anwar. Menurut informasi yang beredar, label nonhalal baru dipasang setelah adanya protes dari masyarakat.
Senada dengan Muhammadiyah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa kasus ini dapat merusak reputasi Kota Solo, khususnya bagi pengusaha kuliner, jika tidak ditangani dengan cepat dan tegas, baik secara administratif maupun hukum.
"Jika tidak ada tindakan cepat, hal ini dapat merusak citra Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran menjadi contoh pengusaha yang tidak jujur dan dapat mencoreng nama baik Kota Solo," kata Ni'am di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (26/5).
Ni'am menambahkan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran berpotensi merugikan pelaku usaha lain di Solo, merusak kepercayaan publik, dan mengurangi jumlah wisatawan karena kekhawatiran terhadap status kehalalan makanan di kota tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah administratif dan hukum agar dampak negatifnya tidak meluas.
Ketua MUI Bidang Fatwa itu juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat pemerintah dalam menanggapi kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap kepercayaan konsumen dan reputasi industri kuliner di Kota Solo. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat bertindak cepat dan adil untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.