Polisi Temukan Pisau Bukti Penusukan di Thamrin City; Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Temukan Pisau Bukti Penusukan di Thamrin City; Dua Pelaku Ditangkap

Insiden penusukan yang terjadi di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025) siang, menemukan titik terang setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Pisau tersebut ditemukan di dalam saluran air yang rusak di Jalan KH Mas Mansyur, Kebon Melati, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan ini menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus penusukan yang menimpa seorang perempuan berinisial S (19) oleh mantan kekasihnya, MNA (19).

"Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kasus penusukan yang dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Thamrin City telah berhasil ditemukan di dalam saluran air yang rusak," terang Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin sore. Penemuan ini menandai kemajuan signifikan dalam investigasi polisi terkait kasus tersebut. Proses pencarian barang bukti melibatkan tim penyidik yang bekerja secara intensif menyusuri lokasi sekitar TKP, hingga akhirnya menemukan senjata tajam tersebut tersembunyi di saluran air yang berlubang.

Lebih lanjut, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa penusukan ini merupakan tindak pidana yang direncanakan, bukan tindakan impulsif. MNA diketahui telah merencanakan aksinya sehari sebelum kejadian, didorong oleh rasa sakit hati dan kekecewaan akibat hubungan asmaranya dengan korban yang kandas. Motif dendam tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian interogasi terhadap pelaku.

Dalam perencanaan kejahatannya, MNA bahkan melibatkan seorang rekannya, FF (20). MNA menawarkan imbalan uang sebesar Rp 2 juta kepada FF untuk membantunya melancarkan aksi penusukan tersebut. Tawaran tersebut rupanya diterima oleh FF, yang kemudian turut serta dalam aksi kriminal tersebut.

Pada hari kejadian, MNA dan FF bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka bahkan mengonsumsi minuman keras sebelum menuju Mal Thamrin City. Setibanya di lokasi, MNA langsung melancarkan serangan dengan menusuk korban sebelum melarikan diri. Beruntung, korban langsung mendapat pertolongan dan menjalani perawatan medis.

Saat ini, baik MNA maupun FF telah ditangkap dan ditahan. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan hukum terhadap kedua pelaku. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan masalah hubungan asmara secara dewasa dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak kriminal.

Kronologi Singkat Peristiwa:

  • MNA merencanakan penusukan terhadap S sehari sebelumnya.
  • MNA menawarkan uang Rp 2 juta kepada FF untuk membantu.
  • MNA dan FF bertemu di Pasar Minggu dan mengonsumsi minuman keras.
  • MNA menusuk S di Mal Thamrin City.
  • Pisau dibuang dan ditemukan di Jalan KH Mas Mansyur.
  • MNA dan FF ditangkap dan ditahan.