Oknum Karyawan Hotel di Labuan Bajo Terjerat Kasus Penggelapan Motor Rental untuk Judi Online

Penggelapan Motor Rental Gegerkan Labuan Bajo, Dana Haram Diduga untuk Judi Online

Kasus penggelapan sepeda motor rental kembali mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo. Seorang karyawan hotel berinisial BA (25) kini harus berurusan dengan hukum setelah Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan enam unit sepeda motor. Penangkapan BA dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, modus operandi yang digunakan BA terbilang rapi. Awalnya, pelaku menyewa sepeda motor dari korban OS (29) melalui media sosial dengan alasan untuk transportasi ke tempat kerja. Namun, setelah masa sewa berakhir, motor tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual secara ilegal.

"Tersangka merental kendaraan melalui media sosial, kemudian menjualnya tanpa izin pemilik," ujar AKP Lufthi.

Penangkapan BA dilakukan di sebuah kos-kosan di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Saat penangkapan, polisi mendapati BA tengah berupaya melakukan aksi serupa. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa BA telah melakukan aksi penggelapan sejak Januari 2025. Untuk mengelabui pemilik rental, BA bahkan menggunakan identitas palsu berupa KTP milik orang lain yang diambil dari loker karyawan di tempatnya bekerja.

"Tersangka mengakui telah menggelapkan enam unit sepeda motor dari berbagai rental di Labuan Bajo," imbuh AKP Lufthi.

Satu unit sepeda motor hasil curian dijual oleh BA dengan harga antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Ironisnya, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah KTP. Lima unit motor telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit masih dijadikan barang bukti. Kasus ini diproses sesuai dengan laporan polisi yang diterima.

Saat ini, berkas perkara BA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. BA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha rental motor di Labuan Bajo untuk lebih berhati-hati dalam menerima penyewa dan melakukan verifikasi identitas secara ketat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban tindak pidana penggelapan.