DKI Jakarta Pertimbangkan Pembatasan Vape Setara Rokok Konvensional di Kawasan Tanpa Rokok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berpotensi memperluas larangan merokok ke produk tembakau alternatif seperti vape. Usulan ini muncul dari Fraksi Partai Gerindra yang berpendapat bahwa vape, meskipun dikemas berbeda, tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang menimbulkan risiko kesehatan serupa dengan rokok konvensional.
Dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Raperda KTR, bersamaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan perlunya perlakuan yang sama antara rokok konvensional dan vape dalam regulasi KTR. Hal ini berarti larangan penggunaan vape di tempat umum dan kewajiban penyediaan ruang khusus merokok juga akan berlaku bagi pengguna vape.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyusunan regulasi KTR yang proporsional dan adil, dengan tetap menjamin hak perokok untuk menikmati produk tembakau di ruang yang telah disediakan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan zat berbahaya, termasuk yang terkandung dalam vape, harus menjadi prioritas utama dalam Raperda KTR.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik usulan Fraksi Gerindra untuk memperluas cakupan KTR. Ia bahkan mengusulkan agar tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music dimasukkan sebagai bagian dari KTR. Langkah ini sejalan dengan kebijakan kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah melarang merokok di tempat hiburan malam dan menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok di dekat orang lain.
Tiga Poin Utama Usulan Fraksi Gerindra:
- Penegasan Lokasi KTR: Fraksi Gerindra mengusulkan penguatan Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda dengan memasukkan tempat hiburan malam sebagai KTR, mengingat potensi bahaya kebakaran akibat puntung rokok.
- Fasilitas Khusus Merokok: Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010, mereka mendorong penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum sebagai bentuk keadilan bagi perokok.
- Pengaturan Rokok Elektrik dan Vape: Poin krusial ini menekankan pelarangan vape di tempat umum dan hanya memperbolehkan penggunaannya di ruang khusus merokok, mengingat kandungan adiktif dalam vape yang tidak dapat diabaikan.
Draf Raperda KTR saat ini mencakup beberapa lokasi sebagai kawasan bebas rokok, antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar-mengajar
- Tempat ibadah
- Tempat anak bermain
- Tempat kerja
- Angkutan umum
- Tempat umum (pasar, restoran, apartemen, tempat hiburan, halte, terminal, bandara, ruang publik terpadu)
- Tempat dengan izin keramaian
Dengan penambahan tempat hiburan malam ke dalam daftar KTR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat dari bahaya paparan asap rokok dan produk tembakau alternatif.