Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pembiayaan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Sesuai Mandat HAM
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusannya yang mewajibkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta selaras dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional. Putusan ini tertuang dalam dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.
MK berpendapat bahwa hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia. Prinsip ini diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. Dengan demikian, pendidikan dasar merupakan hak fundamental warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.
Kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menekankan pentingnya pendidikan dasar sebagai landasan untuk jenjang pendidikan menengah dan sebagai upaya untuk memberantas ketidakmampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) yang menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan.
Putusan MK ini merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur tentang wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri.
MK berpandangan bahwa pembatasan tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan yang signifikan terhadap sekolah swasta dalam menyediakan pendidikan dasar.
Oleh karena itu, MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan. Frasa "tanpa memungut biaya" seharusnya tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antara peserta didik di sekolah negeri dan swasta.
MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar yang diselenggarakan baik oleh pemerintah (negeri) maupun oleh masyarakat (swasta). Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Implementasi ketentuan ini memerlukan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.