Upaya Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan di Riau
Penegakan Hukum Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia
Upaya penyelundupan seorang wanita asal Jawa Timur yang hendak dipekerjakan secara ilegal di Malaysia berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan kepolisian. Operasi pencegahan ini dilakukan di Dumai, Riau, setelah adanya informasi mengenai rencana pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Fanny Wahyu, Kepala BP3MI Riau, mengungkapkan bahwa korban, yang diketahui bernama Indri Lestari, berusia 29 tahun, berasal dari Jember, Jawa Timur. Penyelamatan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BP3MI Riau dan Polda Riau, yang menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman TKI ilegal melalui wilayah Riau. Informasi awal yang diterima mengindikasikan bahwa korban sempat diinapkan di Pekanbaru sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai, yang diduga menjadi titik keberangkatan menuju Malaysia.
Kronologi Penyelamatan
Tim reaksi cepat BP3MI Riau segera bergerak cepat setelah menerima informasi. Koordinasi dilakukan dengan Polda Riau untuk melakukan penyergapan di Pekanbaru. Namun, tim mendapati korban sudah dalam perjalanan menuju Dumai melalui jalan tol. BP3MI Riau lantas berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk mencegat korban di sebuah tempat penampungan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati Indri sedang menunggu instruksi dari seorang agen yang mengatur keberangkatannya secara ilegal.
Setelah diamankan, Indri dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, ia diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Iming-iming Pekerjaan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Indri tergiur tawaran pekerjaan di Malaysia sebagai pengasuh orang tua dengan gaji yang menggiurkan, yaitu 1.600 Ringgit Malaysia per bulan. Tawaran ini datang dari seorang agen bernama Mutik, yang merupakan tetangga korban. Namun, agen tersebut memberlakukan sistem pemotongan gaji selama tiga bulan pertama untuk menutupi biaya pembuatan paspor dan transportasi.
Indri menuturkan bahwa ia berangkat dari Jember menuju Surabaya bersama agen pada tanggal 20 Mei 2025 untuk mengurus paspor. Setelah paspor selesai dalam waktu sekitar satu minggu, ia terbang dari Surabaya ke Pekanbaru pada tanggal 27 Mei 2025. Setibanya di Pekanbaru, ia dijemput dengan mobil menuju Dumai. Namun, impiannya untuk bekerja di Malaysia pupus setelah petugas mengamankannya di tempat penampungan di Dumai.
Tindak Lanjut dan Himbauan
Petugas P4MI Dumai telah melakukan pendataan dan memberikan pelayanan serta fasilitas kepada Indri. Mereka juga telah menghubungi suami korban untuk mengatur kepulangannya ke kampung halaman. Selain itu, petugas memberikan edukasi kepada korban mengenai prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau eksploitasi.
BP3MI Riau terus menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja migran selama bekerja di negara tujuan. Bekerja melalui jalur ilegal sangat rentan terhadap berbagai risiko, seperti penipuan, eksploitasi, dan kekerasan.