Penataan Parkir Jakarta: Pemprov DKI Ajukan Revisi Pergub untuk Efektivitas dan Kendali
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berupaya menata sistem perparkiran di ibu kota melalui revisi dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengelolaan parkir, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan klasik perkotaan, yakni kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas yang sebagian besar disebabkan oleh manajemen parkir yang kurang optimal.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menjelaskan bahwa revisi menyasar Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yang mengatur pengelolaan parkir oleh pihak swasta dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 yang mengatur pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah. Pengajuan revisi ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propem Pergub) DKI Jakarta.
"Saat ini sudah masuk di Propem Pergub DKI Jakarta. Bahkan kemarin Pak Gubernur mendorong supaya ini lebih diperhatikan dan direalisasikan," ujar Adji, menekankan urgensi dari revisi ini. Hal ini menandakan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses revisi dan mengimplementasikan regulasi baru.
Lebih lanjut, Adji mengungkapkan bahwa selain tarif parkir, pihaknya juga tengah mengkaji penerapan sistem zonasi parkir. Sistem zonasi ini bertujuan untuk membagi wilayah Jakarta menjadi beberapa zona dengan tarif parkir yang berbeda-beda, disesuaikan dengan tingkat kepadatan dan strategisnya lokasi. Penerapan sistem zonasi diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di wilayah-wilayah yang padat.
"Kami sekarang sedang membuat sedikit kajian tentang sistem zonasi, saya berharap tahun ini bisa terbit sebab sudah masuk ke Propem Pergub 2025. Karena sempat tertunda," kata Adji.
Berikut adalah gambaran mengenai sistem zonasi parkir:
- Pembagian Zona: Wilayah Jakarta akan dibagi menjadi beberapa zona berdasarkan tingkat kepadatan dan kepentingan lokasi.
- Tarif Berbeda: Setiap zona akan memiliki tarif parkir yang berbeda. Zona dengan tingkat kepadatan tinggi atau lokasi strategis akan memiliki tarif parkir yang lebih tinggi.
- Tujuan: Sistem zonasi bertujuan untuk:
- Mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan.
- Mendorong penggunaan transportasi umum.
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir.
Revisi Pergub ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan parkir di Jakarta, menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat ibu kota. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan sistem yang lebih terstruktur, diharapkan pengelolaan parkir di Jakarta dapat lebih efektif dan efisien.