Sengketa Dokumen Karyawan Sentosa Seal Berlanjut: Pengacara Minta Pengambilan Langsung, Polda Jatim dan Armuji Angkat Tangan

Polemik pengembalian dokumen milik mantan dan karyawan aktif CV Sentosa Seal terus bergulir. Setelah Polda Jawa Timur menolak sebagian dokumen yang diserahkan, kini giliran Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menyatakan tidak memiliki wewenang dalam proses pengembalian tersebut.

Elok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, mengumumkan bahwa para mantan karyawan dapat mengambil langsung dokumen kependudukan mereka di kantor hukumnya, Elok Kadja Law Firm yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Ia juga menyediakan nomor telepon untuk memudahkan koordinasi.

Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), buku nikah, Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang diterbitkan oleh beberapa kabupaten seperti Gresik dan Tuban. Dokumen-dokumen ini, menurut Elok, merupakan milik 35 orang, baik mantan karyawan maupun mereka yang masih bekerja di CV Sentosa Seal.

"Untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana," kata Elok di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (27/5/2025).

Keputusan untuk menyerahkan langsung dokumen tersebut diambil setelah Polda Jatim menolak sebagian dokumen yang diserahkan sebelumnya. Polisi hanya menerima ijazah, karena dianggap relevan dengan kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana. Dokumen lain seperti KTP dan KK dianggap tidak terkait dengan perkara tersebut.

Elok menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian dokumen kepada pemiliknya. Namun, penolakan dari Polda Jatim membuat Elok mencari solusi lain, termasuk meminta arahan dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Dalam pertemuan dengan Armuji, Elok meminta petunjuk mengenai langkah selanjutnya yang bisa diambil terkait dokumen-dokumen yang ditolak oleh Polda Jatim. Ia berharap Armuji dapat memberikan solusi karena posisinya sebagai tokoh Surabaya.

"Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan," tuturnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Armuji menyarankan agar Elok tetap berkoordinasi dengan Polda Jatim. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini dan mengembalikan dokumen kepada para karyawan. Armuji menilai bahwa Polda Jatim adalah pihak yang paling tepat untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim," ujar Armuji.

Elok juga menambahkan bahwa terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang kepemilikannya terkait dengan saudara Jan Hwa Diana. Terkait dokumen-dokumen tersebut, Elok menyatakan perlu melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Jan Hwa Diana sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana," katanya.

Lebih lanjut, Elok mengatakan bahwa ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Sementara itu, 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya diserahkan secara sukarela oleh Diana kepada pihak kepolisian.