Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Guna Dongkrak Pertumbuhan di Kuartal II 2025
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tengah mempersiapkan serangkaian langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu inisiatif utama adalah peluncuran paket stimulus ekonomi yang komprehensif, yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama periode Juni-Juli 2025. Inisiatif ini bertepatan dengan musim libur sekolah, sebuah momen penting yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi.
Tujuan utama dari paket stimulus ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong konsumsi domestik. Dengan meningkatnya konsumsi, diharapkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 dapat kembali mencapai target 5%. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa total terdapat enam paket bantuan stimulus yang telah disiapkan secara matang. Implementasi dari seluruh paket ini direncanakan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Susiwijono menambahkan bahwa stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025 ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri. Rakortas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh para Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan dan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait. Hasil dari Rakortas tersebut menyepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi akan segera diimplementasikan mulai tanggal 5 Juni 2025.
Berikut adalah rincian dari enam paket stimulus ekonomi yang telah disiapkan:
-
Diskon Transportasi
- Diskon tiket kereta sebesar 30%
- Diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%
-
Diskon Tarif Tol
-
Diskon tarif tol sebesar 20% yang akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama periode liburan sekolah (Juni-Juli 2025).
-
Diskon Tarif Listrik
-
Diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Kebijakan ini akan berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.
-
Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
-
Tambahan kartu sembako senilai Rp 200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp 3.500.000 atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan Juni 2025.
-
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini akan berlaku untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Dengan adanya paket stimulus ekonomi ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.