Penggerebekan Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta Selatan, Polisi Amankan Sembilan Pria
Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pesta seks sesama jenis di sebuah hotel bintang empat yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan berhasil mengamankan sembilan orang pria.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus serupa di wilayah Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada Februari 2025, sebuah pesta gay juga dibongkar dengan puluhan pria diamankan.
Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel. Saat penggerebekan, polisi mendapati sembilan orang pria berada di dalam kamar dengan kondisi musik yang keras dan diduga tengah melakukan aktivitas seksual sesama jenis atau orgy.
"Dilakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 824 yang didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis atau biasa disebut orgy," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pria berinisial DRH (33) bertindak sebagai penyelenggara pesta. DRH menyewa kamar hotel jenis deluxe dengan harga Rp 1,1 juta dan mengundang teman-temannya untuk hadir dalam pesta tersebut.
"Pelaku melakukan kejahatan mendanai atau memfasilitasi perbuatan cabul. Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750," ujar Kompol Firman.
Selain DRH, polisi juga mengamankan delapan pria lainnya yang diduga sebagai peserta pesta seks, yaitu WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kondom, pelumas, dan obat-obatan. Sembilan orang yang diciduk antara lain pria DRH (33) sebagai pelaku utama yang menyewa kamar hotel. Sedangkan delapan orang lainnya sebagai peserta pesta seks dengan inisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Saat ini, DRH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Setiabudi. Ia dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
"Sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, delapan peserta pesta seks telah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.
Berdasarkan keterangan dari AKP Sudarto, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, para peserta pesta seks tidak dipungut biaya. Semua biaya ditanggung oleh DRH sebagai penyelenggara. DRH mengaku kepada polisi bahwa pesta seks tersebut baru pertama kali ia gelar. Para pelaku merupakan teman satu komunitas yang sering berkumpul.
"Mereka ada satu komunitas, satu kumpulan antara mereka-mereka ini. Namun pada saat ditanya, mereka tidak menggunakan grup WA. Memang dia ada komunitas mereka untuk sering berkumpul," jelas Sudarto.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.