Diduga Dirusak dan Dicuri, Tim Ahli Cagar Budaya Nganjuk Desak Laporan Polisi Terkait Lingga-Yoni

Dugaan perusakan dan upaya pencurian Lingga dan Yoni di area persawahan Dusun Pojok, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk. Mereka mendesak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nganjuk untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Sekretaris TACB Kabupaten Nganjuk, Sukadi, menyatakan bahwa laporan polisi sangat penting mengingat adanya indikasi perusakan yang disengaja, bahkan mengarah pada upaya pencurian benda purbakala yang dilindungi oleh Undang-Undang tentang Cagar Budaya. Sukadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika insiden ini tidak ditangani dengan serius, tindakan perusakan dan pencurian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) maupun Cagar Budaya lainnya akan dianggap sebagai hal yang lumrah di Nganjuk. Ia juga menyoroti bahwa kasus serupa sering terjadi di wilayah tersebut, sehingga penanganan yang tegas sangat diperlukan.

Sukadi menekankan urgensi pelaporan kepada polisi sebagai langkah untuk mencegah hilangnya jejak sejarah yang dilindungi oleh undang-undang. TACB Nganjuk berencana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian guna mengumpulkan informasi dari aparat setempat dan saksi mata terkait dugaan pencurian dan perusakan. Selain itu, TACB Nganjuk akan berkoordinasi dengan Disporabudpar untuk menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi Lingga-Yoni kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI (Jawa Timur).

Kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan perusakan Lingga dan Yoni yang disebut-sebut sebagai yang terbesar di Kabupaten Nganjuk. Ironisnya, terduga pelaku yang berjumlah empat orang mengaku sebagai pegawai Disporabudpar Nganjuk, bahkan salah seorang di antaranya mencatut nama staf Disporabudpar, Aries. Peristiwa perusakan dan upaya pencurian ini diperkirakan terjadi pada tanggal 22 atau 23 Mei 2025. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut menegur para terduga pelaku dan melaporkannya kepada ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada pihak Disporabudpar Nganjuk.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian dalam kasus ini:

  • Dugaan Perusakan: Lingga dan Yoni diduga dirusak oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Disporabudpar.
  • Upaya Pencurian: Selain perusakan, terdapat indikasi upaya pencurian benda purbakala tersebut.
  • Desakan Laporan Polisi: TACB Nganjuk mendorong Disporabudpar untuk segera membuat laporan polisi.
  • Koordinasi dengan BPK: Disporabudpar diharapkan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
  • Ancaman Kehilangan Cagar Budaya: Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya cagar budaya di Kabupaten Nganjuk.