DPR Serahkan Evaluasi Gelar Pahlawan Soeharto ke Dewan Kehormatan

Polemik usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali mencuat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Lembaga ini memiliki wewenang penuh untuk mengkaji secara mendalam setiap usulan yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan sosok Soeharto.

"Setiap usulan gelar itu ada dewan kehormatan atau dewan yang mengkaji siapa saja yang bisa menerima atau tidak menerima," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ia menekankan pentingnya menyerahkan proses penilaian kepada dewan tersebut agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif. Puan berharap agar dewan dapat mengkaji usulan-usulan tersebut dengan seksama, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku.

Wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan tanpa kontroversi. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat sipil, seperti Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) dan Gerakan Reformasi 1998, secara terbuka menyatakan penolakan mereka. Mereka berpendapat bahwa rekam jejak Soeharto selama masa Orde Baru, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan represif terhadap gerakan rakyat, menjadi alasan kuat untuk menolak pemberian gelar tersebut. Penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi yang diperjuangkan oleh para aktivis.

Usulan nama Soeharto sebagai calon Pahlawan Nasional 2025 sendiri diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) pada Maret 2025. Proses pengusulan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi dasar hukum dalam proses ini, mengatur syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima gelar pahlawan.

Namun, proses tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Nama-nama yang berhasil masuk dalam daftar usulan akan diserahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk dikaji lebih lanjut sebelum akhirnya diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir. Proses ini memastikan bahwa setiap usulan dievaluasi secara cermat dan teliti sebelum keputusan akhir diambil.

Selain Soeharto, terdapat sembilan nama lain yang juga diusulkan sebagai calon pahlawan nasional. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama tersebut beserta daerah pengusul:

  • Soeharto (Jawa Tengah)
  • K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
  • Sansuri (Jawa Timur)
  • Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
  • Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
  • K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)
  • Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
  • Deman Tende (Sulawesi Barat)
  • Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
  • K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

Keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada nama-nama tersebut, termasuk Soeharto, sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan yang matang dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.