Tiga Oknum TNI AL Dituntut Restitusi dan Penjara Atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tiga Oknum TNI AL Dituntut Restitusi dan Penjara Atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/03/2025), menggelar sidang tuntutan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menghadapi tuntutan pidana penjara dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka. Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di lingkungan TNI.
Sidang tersebut menghadirkan tuntutan yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. Oditur Militer menuntut Bambang Apri Atmojo, terdakwa pertama, dengan hukuman penjara seumur hidup dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 299.633.500 serta restitusi kepada Ramli, korban luka, sebesar Rp 146.354.200. Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan oditur militer bahwa Bambang terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.
Terdakwa kedua, Sertu Akbar Adli, juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan kewajiban membayar restitusi yang sama dengan Bambang, yakni Rp 147.133.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73.177.100 kepada Ramli. Oditur militer menyatakan bahwa Akbar terbukti terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Keterlibatannya yang signifikan, menurut oditur, membuatnya layak menerima hukuman yang sama beratnya dengan Bambang.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, menghadapi tuntutan yang lebih ringan. Ia dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka, masing-masing sebesar Rp 147.133.500 dan Rp 73.177.100. Meskipun turut terlibat dalam peristiwa tersebut, peran Rafsin dianggap lebih kecil dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya. Perbedaan hukuman ini mencerminkan perbedaan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kejahatan tersebut.
Selain tuntutan pidana penjara dan restitusi, oditur militer juga meminta agar ketiga terdakwa dipecat dari dinas TNI AL. Hal ini merupakan sanksi tambahan yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi TNI AL. Perbuatan para terdakwa dinilai sangat merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan TNI.
Sidang tuntutan ini menjadi babak penting dalam proses hukum kasus penembakan bos rental mobil. Putusan hakim yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya akan menentukan nasib ketiga oknum TNI AL tersebut dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer.
Berikut rincian tuntutan restitusi untuk masing-masing terdakwa:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo:
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 299.633.500
- Ramli (Korban Luka): Rp 146.354.200
- Sertu Akbar Adli:
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147.133.500
- Ramli (Korban Luka): Rp 73.177.100
- Sertu Rafsin Hermawan:
- Keluarga Ilyas Abdurrahman: Rp 147.133.500
- Ramli (Korban Luka): Rp 73.177.100