Vidi Aldiano Terancam Gugatan Hak Cipta Terkait Lagu 'Nuansa Bening'
Vidi Aldiano Terjerat Persoalan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening'
Jakarta - Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu populer 'Nuansa Bening'. Keenan Nasution, salah satu pencipta lagu tersebut, melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dengan tuduhan Vidi Aldiano tidak mengantongi izin saat membawakan lagu tersebut dalam sejumlah konser komersialnya.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa gugatan ini berawal dari penggunaan lagu 'Nuansa Bening' oleh Vidi Aldiano dalam serangkaian pertunjukan tanpa adanya perizinan yang jelas dari pemegang hak cipta. Kasus ini telah memasuki ranah hukum dan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan sidang perdana yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Benar, kami telah menerima pemberitahuan sidang terkait gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang merupakan pencipta lagu 'Nuansa Bening'," ungkap Minola Sebayang kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, gugatan ini mencakup sekitar 31 pertunjukan komersial yang diduga melanggar hak cipta. Pihaknya menyayangkan bahwa Vidi Aldiano tidak melakukan perizinan sebelum membawakan lagu tersebut dalam konser-konser yang bersifat komersial.
"Inti permasalahan ini sebenarnya mengenai besaran ganti rugi. Sebelumnya, dalam pembicaraan dengan tim kuasa hukum Vidi Aldiano, telah disepakati bahwa terjadi pelanggaran, dan pihak Vidi Aldiano menawarkan ganti rugi. Namun, nilai yang ditawarkan dinilai tidak sesuai," jelas Minola Sebayang lebih lanjut.
Sejauh ini, Vidi Aldiano belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hak cipta di industri musik Indonesia, yang sebelumnya juga sempat menjerat penyanyi Agnez Mo dalam kasus serupa.
Daftar Pertunjukan yang Dipersoalkan:
- Konser di Jakarta (10 kali)
- Konser di Bandung (5 kali)
- Konser di Surabaya (7 kali)
- Konser di Medan (4 kali)
- Konser di Makassar (5 kali)
Kasus ini menjadi pengingat bagi para musisi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan perizinan dalam membawakan karya cipta orang lain, terutama dalam pertunjukan yang bersifat komersial. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk mengontrol penggunaan karya mereka, dan pelanggaran terhadap hak ini dapat berakibat pada tuntutan hukum yang serius.