Oknum Tabib di Bekasi Diduga Lakukan Tindak Asusila Berkedok Ritual Pembersihan
Tabib di Bekasi Terancam Hukuman Akibat Dugaan Tindak Asusila
Seorang pria berinisial M (62), yang berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap pasiennya dengan modus ritual pembersihan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka pada Selasa (27/05/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban yang merasa dilecehkan saat menjalani pengobatan alternatif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga bahwa korban tidak hanya satu. Setidaknya, terdapat lima orang wanita lain yang juga diduga menjadi korban dari praktik bejat sang tabib. Kelima wanita tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi korban.
"Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan modus operandinya," ujar Kompol Binsar.
Kasus ini bermula ketika korban hendak membawa ibunya berobat ke tempat praktik tersangka. Setibanya di sana, tersangka menyatakan bahwa selain ibunya, korban juga perlu menjalani 'pembersihan' diri. Korban kemudian diarahkan ke sebuah saung yang berada di area tempat pengobatan. Di dalam saung itulah, dugaan tindak asusila terjadi.
"Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," jelas Kompol Binsar.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra pengobatan alternatif. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya wanita, agar lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih tempat pengobatan alternatif. Jika merasa ada tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada pelecehan, segera laporkan kepada pihak berwajib.