LPS Jamin Keamanan Dana Nasabah BPR Jepara Terkait Kasus Kredit Fiktif
LPS Jamin Keamanan Dana Nasabah BPR Jepara Terkait Kasus Kredit Fiktif
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan pernyataan terkait keamanan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa meskipun terdapat indikasi fraud yang menjadi penyebab utama penutupan operasional BPR, dana nasabah tetap aman. LPS telah mendeteksi permasalahan ini dan memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
"Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman," ujar Purbaya.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah. Untuk simpanan di atas jumlah tersebut, penyelesaian akan dilakukan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi aset bank. Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening di satu bank, saldo seluruh rekening akan dijumlahkan untuk menentukan nilai simpanan yang dijamin. Nilai simpanan yang dijamin meliputi pokok ditambah bunga (untuk bank konvensional) atau pokok ditambah bagi hasil (untuk bank syariah) yang menjadi hak nasabah.
"Walaupun ada fraud, yang fraud yang kita kejar tapi uang mereka yang enggak berdosa tetap aman di BPR Rp 2 miliar per nasabah per bank," tegasnya.
Simpanan nasabah yang dijamin LPS mencakup berbagai bentuk, seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan. Untuk bank syariah, jaminan LPS meliputi giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Per April 2025, LPS mencatat bahwa 99,94% rekening nasabah bank umum atau setara dengan 621,80 juta rekening telah dijamin seluruh simpanannya. Tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah ini melampaui amanat Undang-Undang LPS, yang menetapkan minimal 90% dari total nasabah bank. Selain itu, tingkat cakupan ini juga melebihi 80%, yang dianggap sebagai tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Sebelumnya, KPK telah menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Jepara Artha pada Senin, 24 Februari 2025. Aset yang disita meliputi uang tunai Rp 12,5 miliar, lima unit mobil (dua Fortuner, dua CRV, dan satu HRV), serta 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar. Penyidik KPK juga menyita uang dari tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.
"Sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.