Kejaksaan Negeri Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi meningkatkan intensitas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik mainan dengan melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Winarto, seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II. Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah aset berharga, termasuk kendaraan bermotor dan dokumen-dokumen penting yang diyakini terkait erat dengan kasus tersebut.
Tim penyidik Kejari Ngawi bergerak cepat setelah menetapkan Winarto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu rumah pribadi Winarto yang terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan ruang kerjanya di kantor DPRD Ngawi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat sangkaan terhadap tersangka dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk terus mencari alat bukti yang relevan dengan kasus ini," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo. "Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, dua unit sepeda motor Honda PCX, dan satu unit mobil."
Barang bukti yang disita akan menjadi fokus analisis mendalam oleh tim Kejari Ngawi untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif mengenai kasus ini.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Sarjono, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada DPD Golkar Jawa Timur dan menunggu arahan lebih lanjut terkait pendampingan hukum bagi Winarto.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. Winarto, sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi, diduga memiliki peran sentral dalam proses tersebut, sehingga menjadi fokus utama dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Ngawi.
Berikut adalah poin-poin penting dalam pengembangan kasus ini:
- Penggeledahan dan Penyitaan: Kejari Ngawi menggeledah rumah dan ruang kerja Winarto, menyita kendaraan bermotor dan dokumen penting.
- Status Tersangka: Winarto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
- Pemeriksaan Saksi: Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
- Reaksi Partai Golkar: DPD Partai Golkar Ngawi menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Potensi Tersangka Lain: Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberantas praktik korupsi di daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.