Tiga Warga Negara Asing Diciduk di Jakarta Barat Atas Dugaan Pemalsuan Uang dan Pelanggaran Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat baru-baru ini mengamankan tiga warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kepemilikan uang palsu dan pelanggaran izin tinggal.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap fisik sejumlah uang dollar Amerika Serikat yang ditemukan di tempat tinggal salah satu WNA berinisial TFN, yang berasal dari Kamerun. Setelah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan dilakukan pemeriksaan forensik, terbukti bahwa uang tersebut palsu. Akibatnya, TFN ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Selain TFN, petugas juga memeriksa tempat tinggal FJN, juga seorang WNA asal Kamerun. Meskipun tidak ditemukan uang palsu di kediamannya, petugas menemukan indikasi keterkaitan antara FJN dan TFN melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus uang palsu tersebut.
WNA ketiga yang diamankan adalah BDD, warga negara Kanada. BDD juga kedapatan menyimpan sejumlah uang dollar Amerika Serikat yang diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan segera diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain dugaan tindak pidana pemalsuan uang, dua WNA asal Kamerun, FJN dan TFN, juga terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. FJN diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya (overstay) selama 549 hari. Sementara TFN, yang masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, diduga tidak melakukan investasi sesuai dengan yang tertera dalam izin tinggalnya.
BDD, WNA asal Kanada, juga masuk ke Indonesia dengan ITAS Investor. Namun, yang bersangkutan diduga tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan yang menjadi sponsornya.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, FJN terancam dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara TFN dan BDD terancam sanksi hukum sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, baik pelanggaran administratif maupun tindak pidana.