Pengamen Mabuk di Citayam Terjerat Hukum Akibat Pemalakan dan Penganiayaan

Aparat kepolisian sektor Pancoran Mas telah menetapkan tiga orang pengamen sebagai tersangka atas tindakan pemalakan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Citayam, Depok. Ketiga tersangka, yang diketahui berinisial DM (38), HY (43), dan RM (25), kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok pengamen dalam kondisi mabuk. Menurut keterangan Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, kejadian bermula ketika para pelaku melakukan aksi mengamen di sekitar lokasi kejadian. Karena tidak mendapatkan uang, terjadi perselisihan antara para pengamen tersebut dengan seorang karyawan tempat binatu. Dalam keadaan terpengaruh alkohol, para pelaku kemudian melakukan tindakan intimidasi yang berujung pada penganiayaan.

"Saat itu, mereka sedang mengamen, tetapi tidak diberi uang. Hal ini memicu perdebatan antara penjaga laundry dan para pelaku. Karena dalam kondisi mabuk, pelaku merasa terancam dan melakukan tindakan kekerasan," ujar AKP Hartono.

Kejadian ini sempat terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria bertato yang diduga dalam keadaan mabuk memaksa meminta uang kepada warga. Berdasarkan laporan dan bukti video yang beredar, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari Minggu, 25 Mei lalu.

Dalam pemeriksaan, para pelaku sempat berdalih bahwa mereka hanya mencari uang untuk makan dengan cara mengamen. Namun, polisi memiliki bukti yang kuat bahwa para pelaku telah melakukan tindakan pemalakan dan penganiayaan. Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan di tempat mereka biasa berkumpul. Dua di antaranya ditangkap karena turut serta mendukung aksi pelaku utama.

"Saya cari uang buat makan, kan ngamen," ujar salah seorang pelaku dalam video yang beredar.

AKP Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau menjadi korban tindakan kriminal.

"Sekarang kamu dibawa ke Polsek. Kamu jangan salahin orang, kamu introspeksi saya tuh nggak menyentuh kamu. Kalau malam kamu sampai sini ketemu kalian musti. Kali aja kamu mabuk, sehingga kamu nggak sadar, jangan kamu meresahkan masyarakat ya," tegas Winam, salah satu petugas kepolisian yang menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.