KKP Hentikan Proyek Reklamasi Ilegal di Kayong Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proyek reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) yang berlokasi di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Proyek yang dijalankan oleh PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) ini diduga kuat tidak memiliki izin dasar yang diperlukan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa penghentian kegiatan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum. Menurut Ipunk, PT AJK diduga telah melakukan kegiatan reklamasi dan membangun dermaga ilegal tanpa mengantongi izin yang sah dari pemerintah.

"Mengingat adanya indikasi pelanggaran tersebut, kami langsung melakukan penghentian kegiatan di lokasi dan memasang garis pengamanan sebagai bentuk penyegelan," tegas Ipunk.

Tindakan penghentian kegiatan dan penyegelan ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak. Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan bahwa PT AJK telah melakukan reklamasi lahan seluas 0,04 hektare dan membangun dermaga seluas 0,02 hektare tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi yang berlaku.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut terhadap kasus ini. Analisis ini bertujuan untuk menentukan bentuk sanksi administratif yang akan dikenakan kepada PT AJK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan ruang laut.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif," jelas Bayu.

Ipunk menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut. Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menegakkan aturan yang berlaku. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menekankan pentingnya penataan ruang laut yang tertib dan berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru. Prinsip ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan laut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait tindakan penegakan hukum ini:

  • Penghentian Sementara: Proyek reklamasi dan pembangunan tersus dihentikan sementara.
  • Penyegelan: Lokasi proyek disegel oleh Polsus PWP3K.
  • Dasar Hukum: Tindakan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap izin PKKPRL dan izin reklamasi.
  • Sanksi Administratif: PT AJK berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda.
  • Komitmen KKP: KKP berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran di wilayah pesisir dan laut.