BPJPH Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Halal pada Produk Ayam Goreng di Surakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kehalalan pada produk ayam goreng yang beredar di wilayah Widuran, Surakarta. Tim investigasi khusus telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap kasus ini.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen dan memastikan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Badan Perlindungan Konsumen untuk menangani aspek perlindungan konsumen dalam kasus ini.

"Pemerintah berkepentingan untuk memastikan bahwa produk halal memiliki kejelasan dan kepastian kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat halal," ujar Haikal. "Begitu pula dengan produk non-halal, harus ada keterangan yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku."

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 110 dalam peraturan tersebut secara tegas mengatur kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Keterangan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dihilangkan atau dirusak.

Haikal berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya umat Islam.

BPJPH mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi kehalalan dan keamanan produk melalui kanal-kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan produk yang beredar di pasaran.

Bagi masyarakat yang menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal, BPJPH membuka saluran pengaduan melalui email [email protected]. Laporan dari masyarakat akan sangat membantu dalam menjaga integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Investigasi Mendalam: BPJPH telah menerjunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran kehalalan pada produk ayam goreng.
  • Koordinasi Lintas Lembaga: BPJPH berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen untuk menangani aspek perlindungan konsumen.
  • Kewajiban Pencantuman Keterangan Tidak Halal: Pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan halal.
  • Saluran Pengaduan: BPJPH membuka saluran pengaduan melalui email [email protected].