Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom, Kediaman Pejabat Tinggi Digeledah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Adapun dua lokasi tersebut adalah:
- Rumah kediaman AHMP, yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
- Rumah kediaman HM, yang menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini, termasuk di antaranya:
- Dokumen-dokumen penting
- Laptop dan perangkat elektronik lainnya
- Sertifikat
- Kendaraan bermotor roda dua
- Sejumlah perhiasan
Syahron Hasibuan menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018. Kerja sama ini terkait dengan pengadaan barang yang didanai oleh anggaran PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar lingkup bisnis utama perusahaan telekomunikasi.
Dalam pelaksanaannya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melaksanakan proyek tersebut. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah direalisasikan atau bersifat fiktif, dengan total nilai proyek mencapai Rp 431,7 miliar.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.