Golkar Serukan Penyesuaian Anggaran Parpol dengan Kondisi Keuangan Negara
Partai Golkar menanggapi usulan peningkatan dana bantuan untuk partai politik dengan menekankan perlunya penyesuaian terhadap kemampuan fiskal negara. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan pandangan ini di sela-sela acara Grand Final MTQ Disabilitas Milad Majelis Dakwah Islamiyah ke-47 di Jakarta Barat.
Ace Hasan Syadzily mengakui bahwa usulan angka Rp 10.000 per suara sebagai dana ideal bagi partai politik adalah sesuatu yang positif. Namun, ia menekankan bahwa realisasinya harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara saat ini. Menurutnya, idealnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menyampaikan angka tersebut, tetapi keputusan akhir tetap berada pada kemampuan negara untuk memenuhinya.
Ace Hasan Syadzily menegaskan pentingnya penguatan partai politik sebagai pilar demokrasi melalui dukungan finansial yang memadai. Ia mencontohkan beberapa negara lain yang juga memberikan pendanaan kepada partai politik. Namun, ia menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana tersebut. Mekanisme akuntabilitas publik harus diatur sedemikian rupa agar dana yang digunakan benar-benar transparan, terbuka, dan dialokasikan untuk penguatan pendidikan demokrasi serta pendidikan politik bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti peran partai politik sebagai salah satu pilar penting dalam sistem politik yang perlu mendapatkan perhatian dari negara. Proses untuk memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat harus diatur secara rinci, mengingat dana tersebut berasal dari uang rakyat. Dengan demikian, akuntabilitas dapat tetap terjaga.
Regulasi mengenai dana partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam peraturan ini, bantuan politik didefinisikan sebagai bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD, yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berdasarkan jumlah perolehan suara.
Besaran bantuan keuangan yang diterima partai politik per suara sah berbeda-beda di setiap tingkatan. Untuk tingkat DPR, partai politik menerima bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah. Sementara itu, untuk tingkat DPRD provinsi, bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.200 per suara sah, dan untuk tingkat DPRD kabupaten/kota, bantuan sebesar Rp 1.500 per suara sah. Namun, peraturan tersebut juga memberikan ruang untuk penyesuaian besaran nilai bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dana bantuan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
Usulan peningkatan dana partai politik mencuat setelah disampaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar partai politik diberikan dana yang signifikan dari APBN sebagai upaya pencegahan korupsi yang melibatkan partai politik. Usulan ini mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang menganggap idealnya dana partai politik adalah sebesar Rp 10.000 per suara sah.
Rincian Alokasi Dana Parpol
Berikut adalah rincian alokasi dana parpol berdasarkan tingkatan:
- Tingkat DPR: Rp 1.000 per suara sah
- Tingkat DPRD Provinsi: Rp 1.200 per suara sah
- Tingkat DPRD Kabupaten/Kota: Rp 1.500 per suara sah
Penggunaan Dana Parpol
Dana parpol diprioritaskan untuk:
- Pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat
- Operasional sekretariat partai politik