UMKM Yogyakarta Desak DPRD Hapus Utang Pasca-Pandemi

Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyuarakan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada hari Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda utama mendesak penghapusan utang yang membebani mereka sejak pandemi Covid-19 melanda. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 6 Mei 2025 lalu.

Prasetyo, selaku Ketua Komunitas UMKM DIY, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah terkait tuntutan mereka. Para pelaku UMKM, menurutnya, masih terus dihantui oleh penagihan aktif dari pihak perbankan, bahkan tak sedikit aset usaha yang terpaksa dilelang dengan harga yang tidak sepadan. Ia menyoroti beratnya kondisi ekonomi saat ini, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19. Prasetyo juga mengingatkan kembali janji pemerintah untuk menghapus tagihan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan UMKM dalam upaya penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Prasetyo mengkritik keras praktik penagihan yang dilakukan oleh beberapa bank, yang dinilai tidak manusiawi dan kontraproduktif. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah pemasangan stiker bertuliskan "dalam pengawasan perbankan" di tempat usaha UMKM. Tindakan ini, menurutnya, dapat secara langsung mematikan bisnis UMKM tersebut. Ia mencontohkan bagaimana pemerintah daerah dengan tegas melarang tindakan serupa yang dapat mematikan usaha UMKM yang terdampak gempa di masa lalu.

Komunitas UMKM DIY juga menyayangkan fakta bahwa mereka tidak termasuk dalam kategori debitur yang berhak mendapatkan penghapusan utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47. Hal ini disebabkan karena masa kredit macet mereka belum mencapai lima tahun, sementara PP tersebut mensyaratkan hal tersebut. Data menunjukkan bahwa dari 1.200.000 UMKM di DIY, hanya 67.000 yang terdaftar dan memenuhi syarat dalam program penghapusan utang ini.

Rajindra, Wakil Ketua Komunitas UMKM DIY, menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat merevisi klausul dalam PP 47 jika kebijakan tersebut digulirkan kembali. Ia mengusulkan agar UMKM yang terdampak Covid-19 dan mengalami kredit macet sejak tahun 2020 dapat dimasukkan dalam daftar penerima pemutihan utang. Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya mencakup UMKM yang mendapatkan pinjaman sebelum atau selama pandemi, dan mengalami kesulitan keuangan akibat dampak Covid-19.

Komunitas UMKM DIY berharap adanya langkah afirmatif dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti janji dan komitmen terhadap pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Mereka menekankan pentingnya dukungan bagi UMKM yang telah menunjukkan kepatuhan dan ketangguhan dalam menjaga kelangsungan usaha di tengah krisis yang berkepanjangan.

Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti oleh Komunitas UMKM DIY:

  • Desakan penghapusan utang UMKM terdampak Covid-19.
  • Kritik terhadap cara penagihan bank yang dinilai tidak manusiawi.
  • Permintaan revisi PP 47 agar mencakup UMKM terdampak Covid-19 yang macet sejak 2020.
  • Harapan adanya langkah afirmatif dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti janji dan komitmen terhadap UMKM.