Pengungkapan Praktik Curang Minyak Goreng MinyaKita di Bogor: Penjualan di Atas HET dan Pengurangan Takaran
Pengungkapan Praktik Curang Minyak Goreng MinyaKita di Bogor: Penjualan di Atas HET dan Pengurangan Takaran
Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah praktik curang terkait penjualan minyak goreng MinyaKita di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik yang terletak di kawasan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, terindikasi melakukan pengemasan ulang dan mengurangi takaran minyak goreng bersubsidi tersebut, kemudian menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berjalan lancar tanpa hambatan. Pemilik pabrik telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Barang bukti berupa sejumlah kemasan minyak goreng MinyaKita hasil pengemasan ulang telah disita sebagai bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan resminya pada Senin, 10 Maret 2025, menegaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan momentum bulan Ramadan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan menjual MinyaKita di atas HET, yaitu berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per kemasan. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng bersubsidi tersebut, terutama di masa bulan suci Ramadan.
AKBP Rio menyatakan keprihatinannya atas praktik curang ini, yang dinilai sebagai tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Ia menekankan komitmen Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, tindakan seperti ini semakin memberatkan beban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan ketersediaan serta distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kecurangan dalam penjualan minyak goreng MinyaKita dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi serupa. Penanganan kasus ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, khususnya pada momen-momen penting seperti bulan Ramadan. Proses hukum akan terus berjalan, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Polres Bogor berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan praktik serupa.
Berikut poin penting yang berhasil dikumpulkan dari hasil penyelidikan:
- Pabrik ilegal pengemasan ulang MinyaKita ditemukan di Sukaraja, Bogor.
- Pelaku mengurangi takaran dan menjual di atas HET (Rp 18.000 - Rp 19.000).
- Pelaku memanfaatkan momen Ramadan untuk meraup keuntungan.
- Pemilik pabrik telah diamankan dan barang bukti disita.
- Kapolres Bogor berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku.
- Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.