Lebih dari 83 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lolos SNBT 2025: Verifikasi dan Prioritas Penerimaan
Verifikasi Calon Penerima KIP Kuliah Setelah Lolos SNBT 2025
Pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025, sebanyak 253.421 peserta dinyatakan lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan berhak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) yang mereka pilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83.539 peserta merupakan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sebuah program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah yang menyasar mahasiswa berpotensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Setelah pengumuman SNBT 2025, peserta yang mendaftar KIP Kuliah akan melihat tampilan khusus di akun mereka. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa mereka adalah calon penerima KIP Kuliah dan wajib mengikuti proses verifikasi data akademik dan ekonomi. Verifikasi ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan ke tempat tinggal peserta.
Proses Verifikasi dan Penetapan Penerima KIP Kuliah
Proses verifikasi calon penerima KIP Kuliah dilakukan oleh pihak perguruan tinggi setelah peserta dinyatakan lulus SNBT. Kampus akan melakukan pengecekan dan memastikan bahwa data yang diberikan oleh peserta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Peserta yang lolos verifikasi akan diusulkan oleh kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Selanjutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari perguruan tinggi. Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah dan tunjangan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prioritas Penerima KIP Kuliah: Apa Saja Kriterianya?
Lantas, apakah pendaftar KIP Kuliah yang lolos SNBT otomatis menjadi prioritas penerima KIP Kuliah? Jawabannya tidak sepenuhnya ya. Meskipun lolos SNBT adalah langkah awal yang baik, prioritas penerima KIP Kuliah tetap didasarkan pada persyaratan ekonomi yang telah ditetapkan.
Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025:
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maksimal pada desil 3
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
Mahasiswa yang termasuk dalam kategori berikut akan menjadi prioritas penerima KIP Kuliah:
- Pemegang KIP SMA yang lulus SNBT
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus SNBT
- Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS
- Pelamar yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali adalah maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
Dengan demikian, pendaftar KIP Kuliah yang lolos SNBT 2025 akan menjadi prioritas jika mereka memenuhi salah satu kriteria di atas. Proses verifikasi akan menentukan apakah mereka benar-benar berhak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.