Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Oknum TNI AL atas Pembunuhan Bos Rental Mobil

Tuntutan Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Bos Rental di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang

Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/03/2025) telah menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada dua oknum TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Peristiwa tragis ini terjadi di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Tuntutan tersebut didasarkan atas bukti-bukti yang cukup dan dianggap memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dihubungkan dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Selain tuntutan penjara seumur hidup, oditur militer juga menuntut pemecatan kedua terdakwa dari TNI AL. Lebih lanjut, tuntutan juga mencakup kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut dan hingga saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya.

Motif Kejahatan dan Hal-Hal yang Memberatkan

Motivasi di balik pembunuhan tersebut adalah keinginan para terdakwa untuk menguasai mobil Brio berwarna oranye milik korban. Oditur militer menekankan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya:

  • Kekejaman dan Tidak Manusiawi: Perbuatan para terdakwa dinilai sangat kejam dan jauh dari nilai kemanusiaan, terbukti dengan pembunuhan terhadap korban yang tidak bersalah. Tindakan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang kehilangan tulang punggung keluarga.
  • Pelanggaran Hukum dan Kode Etik: Perbuatan terdakwa melanggar hukum positif, khususnya pasal 340 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut juga melanggar Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2 (tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan), dan butir ke-6 dan ke-7 Delapan Wajib TNI (tidak merugikan rakyat dan tidak menakuti/ menyakiti rakyat).
  • Mencoreng Nama Baik TNI AL: Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik TNI Angkatan Laut dan menimbulkan citra negatif di mata masyarakat.

Meskipun terdakwa sempat mengajukan pembelaan dengan alasan membela diri, hal tersebut tidak diterima oleh oditur militer dan tidak menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Terdakwa Ketiga dan Putusan Lainnya

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun. Oditur militer menyatakan bahwa Rafsin terbukti bersalah melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan, dihubungkan dengan pasal 55 ayat (1) KUHP. Perbedaan tuntutan ini mencerminkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI dalam kasus pembunuhan yang brutal dan melanggar hukum. Putusan akhir atas kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.