IPW Anggap Penyelidikan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi Memadai, Pelapor Dipersilakan Ajukan Keberatan
Polemik terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah cukup memadai untuk mengklarifikasi status ijazah tersebut. Meskipun demikian, IPW mengakui bahwa pihak pelapor tetap memiliki hak untuk mengajukan komplain jika merasa penyelidikan belum memberikan kejelasan yang memuaskan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa proses penyelidikan masih kurang mendalam, mereka memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada pengawas internal Polri, seperti bidang Pengawasan Penyidikan (Wassidik). "Penjelasan dari Bareskrim bagi IPW cukup ya. Pertanyaannya ini sekarang, kan dari pelapor berhak mengajukan komplain atas dihentikannya penyelidikan," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, setiap individu atau kelompok yang merasa memiliki kepentingan dalam mencari keadilan, berhak mengajukan pengaduan ke Wassidik. Pengaduan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sugeng menambahkan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah cukup untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia berpendapat bahwa secara formil, dokumen ijazah tersebut membuktikan bahwa Jokowi memang menerima surat tanda lulus dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, Sugeng juga menyoroti bahwa kepemilikan ijazah tidak secara otomatis membuktikan bahwa Jokowi benar-benar mengikuti perkuliahan secara penuh di Fakultas Kehutanan.
"Yang belum terjawab apakah Jokowi itu kuliah terus menerus sehingga mendapatkan 144 SKS yang memenuhi syarat untuk mendapat gelar S1. Itu juga yang harus diperiksa oleh Bareskrim," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus terkait pengaduan masyarakat mengenai ijazah Presiden Jokowi. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang mendorong mereka untuk mengajukan gelar perkara khusus ini.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan perkara ini karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana di dalamnya. Keputusan ini menjadi dasar bagi IPW untuk menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan sudah cukup memadai, meskipun tetap membuka ruang bagi pihak pelapor untuk mengajukan komplain melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- IPW menilai penyelidikan Bareskrim cukup: IPW menganggap Bareskrim telah melakukan penyelidikan yang memadai terkait keaslian ijazah Jokowi.
- Pelapor berhak komplain: Pihak pelapor memiliki hak untuk mengajukan komplain jika merasa penyelidikan belum memuaskan.
- Pengaduan ke Wassidik: Pengaduan ke Wassidik adalah hak bagi pihak yang mencari keadilan dalam penegakan hukum.
- Ijazah identik: Dokumen ijazah secara formil membuktikan Jokowi mendapatkan surat itu sah dari UGM.
- Perkuliahan Jokowi: Yang belum terjawab adalah apakah Jokowi kuliah terus menerus sehingga mendapatkan 144 SKS.
- TPUA mengajukan gelar perkara khusus: TPUA meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat.
- Bareskrim hentikan penyelidikan: Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan tindak pidana.