Eks Dirut Taspen Diduga Selewengkan Dana Investasi, KPK Ungkap Pembelian Aset Mewah

Persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat bahwa Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Salah satu temuan yang mencolok adalah pembelian sejumlah kendaraan mewah dengan menggunakan uang hasil korupsi tersebut. Diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (27/5/2025), Kosasih diduga membeli beberapa unit mobil atas nama orang lain. Mobil-mobil tersebut antara lain:

  • Honda CR-V B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih
  • Honda CR-V B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih
  • Honda HR-V B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW

Selain kendaraan, JPU KPK juga membeberkan bahwa Kosasih diduga melakukan pembelian properti berupa apartemen di berbagai lokasi strategis di Jakarta dan sekitarnya. Total terdapat sebelas unit apartemen yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Apartemen-apartemen tersebut antara lain berada di Project The Smith, Springwood, Sky House Alam Sutera, dan Belezza Permata Hijau Tower Versailles.

Tidak berhenti di situ, Kosasih juga diduga membeli sejumlah bidang tanah dan menyimpan sejumlah besar valuta asing (valas) di berbagai tempat, termasuk di apartemen yang ditempati oleh orang lain. Valas yang ditemukan terdiri dari berbagai mata uang, termasuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, Euro, Baht Thailand, Poundsterling, Yen Jepang, dan dollar Hongkong. Valas tersebut disimpan di rumah dinas, safe deposit box di bank, dan apartemen.

KPK menduga, tindakan korupsi yang dilakukan Kosasih terkait dengan investasi dana PT Taspen pada reksadana I-Next G2 untuk sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membongkar praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Kasus ini bermula dari temuan adanya investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terhadap Kosasih masih terus berjalan dan KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.